5 Syarat Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS 2016 |
5 Syarat Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS 2016 - Sebelum pelaksanaan program inpassing terbaru tahun ini, tim audit yang telah dibentuk akan mengaudit dan mereview setiap guru yang telah mengikuti program inpassing hingga tahun 2014. Sementara bagi guru yang sudah inpassing diwajibkan update data inpassingnya melalui aplikasi terbaru Simpatika Kemenag, sesuai dengan surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016. Berikut Syarat Bagi Guru Madrasah / Kemenag Bukan PNS yang akan mengikuti Inpassing:
- Guru Madrasah Bukan PNS Lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
- Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
- Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
- Memiliki NUPTK;
- Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Advertisement
Posting Komentar