Yuddy Chrisnandi Tak Melarang Guru Hadiri HUT PGRI |
"Yang ingin melaksanakan, silakan. Itu haknya. Tetapi bicara guru PNS, memiliki kewajiban yang diatur oleh pemerintah," kata Yuddy ditemui usai salat Jumat di Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Tamansari, Bandung, Jumat (11/12/2015).
Dalam surat edarannya, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Yuddy, pihaknya bertugas menjaga seluruh unsur melaksanakan tugas dengan baik dan fokus pada tata kelola pemerintahan. Aparatur pemerintah harus fokus pada kewajibannya sehingga tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Yuddy mengatakan, selama dapat menjamin menjalankan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang.
"Guru seharusnya fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru," tegasnya.
Guru besar Universitas Nasional (Unas) itu mengaku tidak berniat menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik guru dan PGRI. Sebelum kebijakan itu diambil, lanjut Yuddy, dia sudah mendengar masukan dari Kemdikbud.
"Kami tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan. Masukan dari Mendikbud benar dan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk imbauan karena PNS merupakan domain kami. Sehingga, saya pikir tidak perlu diributkan. Tapi jika ingin tetap menanyakan, silakan tanya pada Mendikbud," paparnya. (okezone/pikiranrakyat)
Advertisement
Posting Komentar