VERIVIKASI IJAZAH ADALAH SALAH SATU SYARAT LOLOS SERTIFIKASI |
Pamekasan: Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memperketat proses seleksi sertifikasi guru. Hal itu dilakukan menyusul penggunaan ijazah palsu yang terbukti dilakukan 2 guru asal Pamekasan.
Selaku instansi yang bertanggung jawab dalam sertifikasi guru, Dinas pendidikan akan melakukan verifikasi ijasah para guru yang akan mengikuti program sertifikasi. Verifikasi akan dilakukan dengan melibatkan Kopertis dari Kemenristek dan Pendidikan Tinggi.
"Kami akan berkoordinasi dengan kopertis karena mereka yang memiliki kompetensi dan yang mengetahui status perguruan tinggi dan keabsahan ijazah, khususnya perguruan tinggi swasta," terang Kabid Ketenagaan Disdik Pamekasan, Suryanto, Kamis (19/11/2015).
Pihak Disdik sudah berkoordinasi dengan Kopertis untuk meminta data perguruan tinggi yang bermasalah atau yang mengeluarkan ijazah palsu.
"Kami sudah minta ke kopertis terkait data perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tapi belum ada jawaban," imbuh Suryanto.
Sebelumnya, dua guru asal Pamekasan masing -masing Adi Suhartono dan Siti Rustantina dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena melanggar pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas. Keduanya terbukti menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan langkah mendapatkan sertifikasi pengajar.
Advertisement
Posting Komentar