TPG Desember Triwulan IV Untuk 8.216 Guru Cair |
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan akhir tahun anggaran 2015 kembali bergulir untuk guru-guru di Surabaya. Lebih dari 8 ribu guru sudah siap Surat Keputusan (SK) pencairannya. Namun, sejumlah guru yang SK pencairannya nyantol pun kembali terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan menuturkan, pencairan TPG untuk triwulan IV ini akan diterima 8.126 guru. Pencairan tersebut akan dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. Ada dua gelombang pencairan. TPG gelombang pertama dicairkan untuk guru SMA/SMK. Selanjutnya, TPG gelombang kedua diberikan kepada guru SMP dan SD. ''Pencairan didahulukan bagi guru dengan SK yang sudah ada atau terbit," kata Ikhsan, Rabu (9/12). Seperti pencairan biasanya, pembagian TPG ini akan langsung masuk ke rekening guru.
Ikhsan berharap pencairan TPG triwulan ini dapat segera dicairkan. Khususnya bagi guru yang SK-nya masih nyantol. Ini lantaran pencairan triwulan ini sekaligus menutup tahun anggaran 2015. “setiap triwulan memang selalu ada yang nyantol. Tapi kami akan terus berusaha agar SK tersebut segera terbit dan dicairkan sebelum Desember ini berakhir,” tutur Ikhsan.
Kendati mayoritas guru telah terbit SK pencairannya, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Yusuf Masruh mengaku masih ada SK yang nyantol. Semula, SK yang nyantol itu dialami oleh 500 guru. Namun setelah melewati berbagai upaya, SK yang nyantol kini tertinggal 202 guru. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendikbud agar seluruh guru di Surabaya dapat menerima TPG triwulan IV pada bulan Desember ini,” kata Yusuf. Normalnya, lanjut Yusuf, pencairan sudah cair pada awal Desember.
Yusuf mengimbau agar seluruh guru tidak perlu khawatir menunggu terbitnya SK TPG yang masih nyantol ini. Kalau memang belum bisa menerima pada Desember ini, guru akan merapel perolehan TPG pada triwulan berikutnya.
Dia mengaku guru SD dan SMP yang paling sering mengalami kendala. Molornya pencairan TPG ini hampir dirasakan oleh guru SD dan guru SMP setiap triwulan. Sebab, lanjut Yusuf, penerbitan SK TPG khusus untuk guru SD dan guru SMP harus dilakukan setiap enam bulan sekali. “Penerbitan ini dilakukan oleh pusat. Kalau menangani secara nasional, pasti kemungkinan besar tidak dapat berbarengan semua,” terang Yusuf.
Guru SD dan SMP yang dimaksud termasuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun Guru Tetap Yayasan (GTY). Hal sebaliknya, lanjutnya, memang tidak dialami oleh guru SMA dan SMK. Karena penerbitan SK TPG untuk guru SMA dan SMK dilakukan setiap satu tahun sekali. Dengan begitu, peluang molornya pencairan TPG guru SMA dan guru SMK lebih kecil dibandingkan guru SD dan SMP.(beritametro)
Advertisement
1 komentar