SK Dirjen Pendis Penetapan Nama Peserta UKG 2015 |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR62ITIAHUN 20ts
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA
UJI KOMPETENSI GURU BAGI GURU MADRASAH
TAHUN 2015
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
:
b. bahwa datram rangka menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti guru madrasah perlu dilakukan uJi kompetensi guru sebagai bagian dalam penentuan peta kompetensi guru madrasah;
c. bahwa dalam rangka menyusun kebljakan pelaksanaan penilaian kinerja gLlru melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru madrasah diperlukan bahan pertimbangan penyusLlnan kebijakan melalui uji kompetensi guru;
d, bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 243 1 lF-l .1/PR l20L5 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015, perlu mengirimkan nama-nama Guru Madrasah untuk mengikuti uji Kompetensi Guru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Fenetapan Nama-Nama Peserta tJji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2O15;
| SK Dirjen Pendis Penetapan Nama Peserta UKG 2015
| Lampiran Penetapan Nama Peserta UKG 2015
[accordion] [item icon="edit" title="ACEH"] [/item] [item icon="edit" title="BENGKULU"] [/item] [item icon="edit" title="BANTEN"] [/item] [item icon="edit" title="DKI JAKARTA"] [/item] [item icon="edit" title="PROVINSI YANG LAINNYA DOWNLOAD DISINI"] | Lampiran Penetapan Nama Peserta UKG 2015[/item] [/accordion]
Advertisement
Posting Komentar