PANDUAN PEMBUATAN LOGO TUTWURI HANDAYANI PERMENDIKBUD NO 6 2013 |
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi Kemendikbud yang benar.
Adapun arti lambang tersebut adalah diantaranya :
Bidang Segi Lima (Biru Muda)
menggambarkan alam kehidupan Pancasila.
Semboyan Tut Wuri Handayani
digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.
Belencong Menyala Bermotif Garuda
Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya elencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: ‘satu kata dengan perbuatan Pancasilais’.
Buku
Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Warna
Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian. Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).
Link download PANDUAN PEMBUATAN LOGO TUTUWURI HANDAYANI PERMENDIKBUD NO 6 2013 di bawah ini:
[lock]
| PANDUAN PEMBUATAN LOGO TUTWURI HANDAYANI PERMENDIKBUD NO 6 2013[/lock]
Advertisement
Posting Komentar