Dana BOS Belum Dapat Bantu Sekolah Swasta |
Sayangnya, menurut peneliti dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid, dana BOS yang disalurkan belum mampu membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan, khususnya siswa miskin di sekolah-sekolah swasta.
Hal ini dikatakan Abdul berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan JPPI di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terhadap siswa miskin di lima sekolah swasta. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi dana BOS terhadap siswa miskin sekolah swasta masih jauh dari harapan. Dana BOS baru sekedar tahap meringankan dan belum bisa menggratiskan. Sebab banyak siswa miskin yang sekolah di swasta, belum dapat menikmati dana BOS.
“Siswa miskin yang belajar di sekolah swasta ternyata masih harus membayar iuran rutin. Biaya ini jelas memberatkan orang tua,” kata Abdul di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (1/12).
Lebih lanjutnya, dia menuturkan, hasil penelitian menunjukan dana BOS di sekolah swasta belum mampu mencakup seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Abdul mengatakan, seharusnya dana BOS yang diterima sekolah swasta pinggiran lebih ditingkatkan lagi jumlahnya. Sebab, BOS merupakan program bantuan nasional yang berlaku untuk seluruh sekolah baik negeri ataupun swasta.
Dia menjelaskan, dana BOS merupakan salah satu pilar utama dalam rangka penuntasan wajib belajar (Wajar) 9 tahun jika dilihat dari sejarah kelahiran BOS pada 2005. BOS juga muncul sebagai program kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai dampak kenaikan BBM.
Dari temuan penelitian, siswa miskin masih harus membayar beberapa komponen operasional sekolah seperti biaya administrasi, masuk sekolah, biaya kenaikan kelas, pembelian buku mata pelajaran, pengunaan sarana prasarana sekolah, dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, permasalahan yang terjadi dalam penyaluran dana BOS berdasakran temuan penelitian JPPI merupakan tanggungjawab Pemerintah daerah (Pemda) karena dana tersebut telah disalurkan kepada daerah.
“Sebaiknya usulan ditujukan kepada pemda DKI Jakarta, karena Kemdikbud tidak bisa membuat kebijakan yang membedakan perlakukan antara sekolah antara sekolah negeri dan swasta,” ujarnya. (Suara Pembaruan)
Advertisement
Posting Komentar