Persyaratan INPASSING / Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016 |
Ini ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing). Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2016. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik
Berikut Persyaratan INPASSING / Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PNS 2016:
- Pengantar dari kepala sekolah
- NUPTK
- Biodata, bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa menyesuaikan
- SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan setempat.
- Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
- SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir, dilegalisir dinas pendidikan setempat.
- Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir .
- SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
- Foto Copy sertifikat pendidik (jika ada)
- NRG (Jika Ada)
u.p. Direktur pembinaan guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Sumber Surat:
Selamat pagi. Ini ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing). @maslumi pic.twitter.com/vyznP5g1md
— Kemdikbud (@Kemdikbud_RI) 29 Desember 2015
Advertisement
Posting Komentar