KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR: 5114 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015-2016;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
| SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM PELAKSANA KURIKULUM 2013
Advertisement
Posting Komentar