INILAH SERAGAM PNS BARU BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.68 TAHUN 2015 – Permendagri 68 Tahun 2015 merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009. Perubahan yang sangat mencolok dari Permendagri 68 Tahun 2015 adanya tambahan jenis Baju PDH PNS yang dipakai oleh PNS Kemendagri dan PNS Pemerintah daerah (PEMDA).
Tambahan Pakaian Dinas Harian tersebut berupa PDH Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap.Adapun Model PDH Kemeja Warna Putih bagi PNS Pria di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah adalah:
Sedangkan bagi PNS Wanita, model PDH Kemeja Putih yang harus dikenakan adalah:
Pakaian dinas bagi wanita hamil dan yang memakai hijab menyesuaikan.
Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.
Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagri 68 2015:
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri
Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi
Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.
Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota
Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
- PDH Warna khaki;
- PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
- PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Kemendagri dan Pemda
Jadwal penggunaan pakaian dinas bagi PNS Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan adalah:
- Senin: Linmas
- Selasa dan Rabu: PDH wanra khaki
- Kamis: Baju Putih
- Jumat: Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
- HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Korpri
- Pada Acara Resmi: PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan acara.
Posting Komentar