[caption id="" align="aligncenter" width="412"] PEDOMAN PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN PAUD KURIKULUM 2013 [/caption]
Penilaian dan pelaporan perkembangan anak usia dini merupakan bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Penilaian dan pelaporan memiliki banyak makna dan tujuan, yang utamanya berpusat pada bagaimana memahami dan mengetahui perkembangan yang dicapai anak setelah mendapatkan rangsangan pembelajaran. Penilaian pada pendidikan anak usia dini bersifat proses sehingga tidak hanya dilaksanakan satu atau dua kali pada waktu tertentu saja, tetapi secara berkesinambungan dan terus-menerus. Penilaian pada pendidikan anak usia dini dilaksanakan pada saat anak bermain, berinteraksi dengan teman atau guru, saat anak mengomunikasikan pikiran melalui hasil karyanya.
Hal penting yang harus dipahami dan dirubah pemahaman guru bahwa hasil karya anak bukan untuk dinilai bagus tidaknya tetapi untuk dianalisa kemajuan perkembangan yang di capai anak. Penilaian perkembangan dalam pendidikan anak usia dini bukan hal yang sederhana karena banyak faktor yang perlu diperhatikan pada saat pengumpulan fakta, analisa terhadap perilaku anak saat bermain, dan analisa hasil karya anak. Keseriusan, ketelitian mengamati dan objektivitas di dalam pengelolaan fakta tanpa dicampuri dengan asumsi-asumsi, menjadi data yang mampu menggambarkan siapa dan bagaimana anak sesungguhnya.
Data-data inilah yang kemudian dikomunikasikan kepada orang tua sebagai laporan untuk ditindaklanjuti bersama, baik di satuan PAUD maupun pengasuhan di rumah. Mengingat pentingnya penilaian di PAUD, maka disusun pedoman pelaksanaan penilaian dan pelaporan yang memuat tujuan penilaian, proses penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.
B. Tujuan
- Membantu guru PAUD untuk memahami konsep penilaian pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013 2. Meningkatkan kemampuan guru PAUD dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian serta menyusun laporan hasil penilaian pembelajaran berdasarkan kurikulum PAUD 2013 C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
| PEDOMAN PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN PAUD KURIKULUM 2013
Posting Komentar