Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) , panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pe ndataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat , dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis :
- Pendataan adalah proses peny ampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan , meliputi: d ata satuan pendidikan , b iodata siswa c alon peserta ujian nasional , dan nilai rapor ;
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
- Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan , kode satuan pendidikan , alamat satuan pendidikan , kurikulum satuan pendidikan , nama kepala satuan pendidikan , jumlah siswa, status sekolah, dst . ;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP . NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN ;
| JADWAL PENDAFTARAN CALON PESERTA UN 2016 MELALUI DAPODIK
Advertisement
Posting Komentar