Sejak peluncuran ePUPNS, pendataan e-PUPNS sudah menuai banyak pro-kontra dan polemik dikalangan OPS dan Para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Sampai saat ini belum semua PNS terdaftar di Portal E-PUPNS BKN.
Masalah-masalah yang ada yang pernah kami baca di sosial media seperti Error 500, Sekolah tidak ditemukan, server PUPNS yang Lemot dan sampai Sudah melakukan input data namun tidak bisa disimpan, sungguh sangat melelahkan bagi para PNS yang menginput datanya pribadi apalagi OPS yang mungkin sampai puluhan orang yang mereka bantu dalam meinput data tersebut. Jadi, sampai kapan batas akhir e-PUPNS?
Di Dalam sosialisasi e-PUPNS, dari cara daftar e-PUPNS dan Jadwal EPUPNS sampai tahap-tahap yang telah di sampaikan sebagai berikut :
- Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
- Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 (verifikasi SKPD)
- Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 (verifikasi BKD)
- Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN
Perlu diperhatikan dalam melaksanakan pendataan ulang PNS ( PUPNS ) sebagai berikut :
- Jangan terburu-buru dalam melakukan pengiriman data, anda periksa/cek kembali data anda sudah sesuai aslinya atau belum
- Sampai saat ini, pihak BKN belum mengkonfirmasi sampai kapan batas / deadline pengiriman e-PUPNS karena masih ada Instansi yang belum sosialisasi dan membuka pendaftaran.
- Untuk Registrasi, PNS harus sudah lakukan sampai 1 Oktober Perhatikan Jadwal Login dan input data setiap wilayah/Instansi anda
Posting Komentar