Cara PENDAFTARAN e - PUPNS - Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e - PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunak an web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
- Klik tombol "DAFTAR"untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS.
- Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol "CARI" pada form registrasi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini : [caption id="" align="aligncenter" width="377"] Cara PENDAFTARAN e - PUPNS[/caption]Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi per bedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol "?" ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar.
- Isi alamat e mail yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol "LANJUT" . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci.
- Isi kolom Nama Ibu Kandung .
- Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai.
- Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol "REGISTRASI" . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol "KEMBALI".
- Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol "CETAK". Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :
- Untuk kembali ke Menu Log in, klik tombol "MENU"
Advertisement
Posting Komentar