Surat Edaran Dirjen GTK Penonaktifan/Penyatuan Padamu Negeri?, Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
tembusan kepada :
- Sekretariat Jenderal Kemdikbud,
- Inspektur Jenderal Kemdikbud,
- Dirjen Dikdasmen,
- Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal),
- Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan),
- Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan),
- Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.
Posting Komentar