PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR JUKNIS PIP SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK 2015
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2015
- PERATURAN DIRJEN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR 795/D/KEP/TL/2015 PERJANJIAN KERJASAMA
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan lembaga penyalur.
Pelaksanan PIP 2015 secara nasional memiliki jumlah sasaran yang sangat banyak dan anggaran yang besar. Hal ini tentu akan menarik perhatian dari berbagai instansi dan masyarakat luas dari berbagai kalangan. Untuk itu diharapkan pelaksanan PIP 2015 dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Terwujudnya pelaksanaan PIP 2015 yang transparan dan akuntabel mencerminkan keberhasilan pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat dalam upayanya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama siswa dari keluarga yang kurang mampu untuk mengikuti pendidikan dan terhindar dari putus sekolah serta anak-anak usia sekolah yang belum bersekolah untuk dapat bersekolah kembali.
Dengan berpedoman kepada petunjuk teknis ini diharapkan seluruh jajaran terkait dapat berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP 2015 sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga terwujud pelaksanaan PIP 2015 yang transparan dan akuntabel.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR JUKNIS PIP SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK 2015 Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR JUKNIS PIP SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK 2015 silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :
[vc_button title="DOWNLOAD" target="_self" color="default" size="default2" href="https://goo.gl/SIdniR"] Juknis PIP 2015
Advertisement
Posting Komentar