no fucking license
Bookmark

Download UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

Advertisement









Download UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Download UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2009

BADAN HUKUM PENDIDIKAN

RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi;

b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;

c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang-undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;

Download UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan Download UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :



| UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.