no fucking license
Bookmark

Panduan Pembatalan Non-Aktif PTK Padamu Negeri

Advertisement



Panduan Pembatalan Non-Aktif PTK Padamu Negeri

Panduan Pembatalan Non-Aktif PTK Padamu Negeri - Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Dinas (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :


  1. Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas/Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.

  2. Selanjutnya, Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menuMutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
    admin dinas - batal persetujuan non aktif

  3. Admin Dinas/Mapenda entry PegID/NUPTK pelapor.
    admin dinas - entri pegid

  4. Admin Dinas/Mapenda cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
    admin dinas - cek data - batal

  5. Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.

  6. Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.

  7. Kemudian Oleh Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
    admin sekolah - batal pengajuan non aktif

  8. Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.







 
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.