no fucking license
Bookmark

Permendikbud tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Advertisement
[caption id="attachment_35" align="aligncenter" width="224"]Permendikbud tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan [/caption]

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Permendikbud No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Permendikbud No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  • Permendikbud No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  • Permendikbud No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
  • Permendikbud No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  • Permendikbud No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  • Permendikbud No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
  • Permendikbud No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
  • Permendikbud No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
  • Permendikbud No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.