Syarat Siswa Menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) - KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun. Seleksi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik). Hal ini sesuai dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal tentang pemanfaatan data Dapodik dilakukan KIP.
"Kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 program Bantuan dilakukan Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional" tulis dalam surat edaran yang tertanggal 17 November 2014 itu.
Semua sekolah diminta agar mendata dan mengisi kelengkapan data siswa dan orang tua siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lebih lengkapnya, berikut langkah-Iangkahnya:
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
KIP adalah kartu yang diluncurkan Presiden Joko Widodo yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis dan pemberian bantuan dana pendidikan.
Anak pemegang KIP dapat mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan dengan menunjukkan kartu KIP. Jika orangtuanya menerima KPS/KKS anaknya pasti menerima KIP karena sepaket.
Penerima KIP harus tercacat sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan. KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun.
Advertisement
Posting Komentar