PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No 43 Tahun 2017
TENTANG
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAK\U MENURUT
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAK\U MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2017
a. bahwa berclasarkan Unclang-Unclang Nomor 18 Tahln1 2016 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan Presiclen Nornor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017;
b. bahvva berclasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Unclang-Undang Nornor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah de:igan Undang-Undang Norn::n- 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pem:mgian Dana Bagi Hasil Cukai Easil Tembakau untuk provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh Gubernur clilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/P=vm:.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa sebc.gain1ana tel ah diubah clengan Peraturan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Teinbakau unt1k provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
[ads-post]
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian D0-na Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Provinsi/Ka::mpaten/Kota Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
1. Uncang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Le:o.baran Negara Republik Inconesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Unciang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang :Komor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4 755);
2. Unciang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan :Ian Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
4. Peraturan Menteri Keuangan No:o.or 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan · Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara epublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1850);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT.ANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2017.
Advertisement
Posting Komentar