Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi mengembangkan siswa menjadi warga negara yang baik yang memiliki rasa kebanggaan terhadap Negara Indonesia, cinta tanah air, jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi di lingkungan rumah, sekolah, dan sekitarnya serta berbangsa dan bernegara.
Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (4) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia.
Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan abad ke-21 (The 21st Century Skills) agar para guru PPKn menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola dan mengembangkan pembelajarannya. Silabus PPKn di SMA/MA/SMK/MAK disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana agar mudah dipahami dan dilaksanakan guru dengan tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Prinsip penyusunan silabus antara lain mudah diajarkan/dikelola oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapaiannya (measurable assessable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.
B. Kompetensi yang Diharapkan Setelah Siswa Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Mata Pelajaran PPKn diharapkan dapat berfungsi sebagai wahana bagi siswa untuk menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari – hari. Untuk itu pembelajarannya menekankan pada pemberian pengalaman langsung dan tidak langsung untuk penguasaan kompetensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya. Kompetensi setelah mempelajari mata pelajaran PPKn di Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
• Bertanggungjawab pada setiap keputusan bersama berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan penghargaan atas kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
• Melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang mendukung pelindungan dan penegakkan hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
• Bertoleransi terhadap masalah-masalah dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan gender, serta mengantisipasi pengaruh positif dan negatif kemajuan iptek terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,
• Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai wujud rasa cinta dan bangga dalam upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Kompetensi yang Diharapkan Setelah Siswa Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs) Berdasarkan pada aspek materi PPKn, maka kompetensi yang harus dicapai siswa setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP/MTs sebagai berikut:
D. Kerangka Pengembangan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di SMP/MTs
Kompetensi Dasar PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai KD pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan abad ke-21 (The 21st Century Skills) agar para guru PPKn menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola dan mengembangkan pembelajarannya. Silabus PPKn di SMA/MA/SMK/MAK disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana agar mudah dipahami dan dilaksanakan guru dengan tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Prinsip penyusunan silabus antara lain mudah diajarkan/dikelola oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapaiannya (measurable assessable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.
B. Kompetensi yang Diharapkan Setelah Siswa Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Mata Pelajaran PPKn diharapkan dapat berfungsi sebagai wahana bagi siswa untuk menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari – hari. Untuk itu pembelajarannya menekankan pada pemberian pengalaman langsung dan tidak langsung untuk penguasaan kompetensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya. Kompetensi setelah mempelajari mata pelajaran PPKn di Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
• Bertanggungjawab pada setiap keputusan bersama berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan penghargaan atas kewajiban dan hak warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
• Melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang mendukung pelindungan dan penegakkan hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
• Bertoleransi terhadap masalah-masalah dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan gender, serta mengantisipasi pengaruh positif dan negatif kemajuan iptek terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,
• Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai wujud rasa cinta dan bangga dalam upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Kompetensi yang Diharapkan Setelah Siswa Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs) Berdasarkan pada aspek materi PPKn, maka kompetensi yang harus dicapai siswa setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP/MTs sebagai berikut:
D. Kerangka Pengembangan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di SMP/MTs
Kompetensi Dasar PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai KD pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
[ads-post]
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik siswa, kemampuan awal, dan ciri khas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengorganisasian ruang lingkup materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang SMA/MA/SMK/MAK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, namun semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi.
Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan Kompetensi Dasar.
Advertisement
Posting Komentar