TUNJANGAN TPG TIDAK CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH |
TUNJANGAN TPG TIDAK CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH - Pencairan (TPG) tunjangan profesi guru triwulan 3 bulan Juli - September masih menunggu setelah terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan 3, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius berkata pihaknya juga menunggu SK mengajar guru penerima TPG dari pihak sekolah.
Rekomendasi: CARA LIHAT,CEK TUNJANGAN GURU TRIWULAN 3 TAHUN 2016
"Data yang sudah masuk tersebut, secara bertahap akan kita ajukan untuk mendapatkan SK Dirjen. Sementara itu sisanya akan menyusul," ujar Barlius yang dikutip dari harianhaluan.com (11/10/16).
Diprediksi kemungkinan SK Dirjen tersebut akan terbit sekitar bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pendidikan Kota Padang akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi tersebut dilakukan melalui analisis laporan absensi mengajar yang didapat dari sekolah tempat guru tersebut mengajar. Jika sudah terverifikasi, dana pun akan segera disalurkan kepada penerima (TPG) tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak bisa dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga absensi di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapatkan tunjangan untuk bulan Juli dan Agustus (jika absensi mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Sebaiknya tiap sekolah segera mengumpulkan SK mengajar guru agar proses penerbitan SK Dirjen tidak terhambat. Kemudian ia juga meminta agar tiap sekolah melaporkan data absensi mengajar guru secara jujur dan tepat waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan dibuat-buat, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya karena kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," kata Barlius.
Advertisement
Posting Komentar