Cara Verval NRG (bagi yang sudah memiliki) [SIMPATIKA] |
Cara Verval NRG (bagi yang sudah memiliki) [SIMPATIKA] - Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Cara Verval NRG (bagi yang sudah memiliki) [SIMPATIKA]
Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
- Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
- PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
- Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
- Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
- Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
- Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Berikut Contoh Jenis formulir verval NRG yang dicetak oleh PTK bersangkutan :
1. S26a – Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
2. S26b – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Surat ini tidak diterbitkan lagi, karena direvisi menjadi S26b2 & S26b3.
3. S26b2 – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi: Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
4. S26b3 – Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. S26b4 – Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
Penerbit: PTK yang mengajukan sengketa
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGAMBIL ALIH Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah digunakan PTK lain.
6. S26b5 – Surat Ajuan Perbaikan Data Nomor Registrasi Guru
Penerima: Kantor Kemenag Kab/Kota
Penerbit: PTK yang mengajukan perbaikan
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKOREKSI DATA Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki PTK.
Advertisement
Posting Komentar