DIKALAHKAN RETNO DI PTUN, AHOK: PENEMPATAN PNS TETAP KEWENANGAN KAMI |
Jakarta - Kemenangan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta-merta membuat Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengabulkan permintaan Retno. Penempatan PNS tetap menjadi kewenangan Ahok.
Ahok menganggap putusan majelis hakim adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan. Ahok hanya mempertanyakan tuntutan Retno. "Dia nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi Kepala Sekolah kan?," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Walau telah memenangkan tuntutan, Ahok bilang , keputusan hakim tak bisa langsung dieksekusi. Semua keputusan tetap berada di tangan Pemprov DKI.
"Kalau saya tidak mau kembalikan dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Hak kita (Pemprov DKI) kok. Nanti kalau aku copot (pejabat) pasti ada yang gugat juga ke PTUN," kata Ahok sambil tertawa.
Ahok belum memikirkan opsi banding. Terlebih, Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang menjabat saat masalah ini berlangsung sudah dipromosikan ke Kementerian Pendidikan. "Enggak tahu, nanti tunggu saja (banding atau tidak). Kepala dinasnya sudah pindah," ujarnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3. SK itu dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
Sebelumnya, Retno mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 165/G/2015/PTUN/JKT melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Gugatan ke PTUN adalah upaya terakhirnya mencari keadilan. Pasalnya, upaya dialog dan bantuan Ombudsman sudah mentok.
Retno dicopot dari jabatannya setelah dituding keluyuran saat murid SMA 3 tengah Ujian Nasional Mei 2015. Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan saat itu Arie Budhiman mencopot Retno.
Arie mendepak Retno lewat SK Nomor 355 tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan PNS Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti pada tanggal 7 Mei 2015. (metrotvnews)
Advertisement
Posting Komentar