Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang MI, penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
[ads-post]
| Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018 [Link 1]
| Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang JUKNIS BOS [Link 1]
| Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang JUKNIS BOS [Link 2]
| Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018 [Link 1]
| Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang JUKNIS BOS [Link 1]
| Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang JUKNIS BOS [Link 2]
Juknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan Juknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :
| Download PDF Juknis BOS SD, SMP 2017 - PERMENDIKBUD No 8 Tahun 2017 [Final]
| Download PDF Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) 2017 [Final]
Advertisement
Posting Komentar